Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, lanjutnya, atas titah Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen menjadikan Raja Ampat tetap sebagai kawasan pariwisata kelas dunia dan untuk keberlanjutan negara.

Keputusan pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut, tegas Bahlil, juga ditetapkan dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah Raja Ampat dan tokoh-tokoh masyarakat yang telah dikunjungi Kementerian ESDM. 

Gag Nikel

Terkait dengan kontrak karya (KK) Gag Nikel yang tidak dicabut, Bahlil menggarisbawahi pemerintah tetap akan memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan nikel anak usaha BUMN tersebut.

Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang KK Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.

“Sekalipun Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikanketerangan pers terkait pencabutan 4 IUP di Raja Ampat. (Youtube Setpres)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Di dalam regulasi tersebut, kata Prasetyo, juga diatur mengenai praktik usaha-usaha berbasis sumber daya alam (SDA), dalam hal ini usaha-usaha pertambangan.  

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan [IUP] di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menyikapi hal tersebut, kata Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin.

“Bapak Presiden kemarin memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang IUP di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.

Pernyataan pemerintah muncul di tengah sorotan publik dan lembaga lingkungan seperti Greenpeace, yang sebelumnya merilis analisis bahwa aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan lebih dari 500 hektare hutan. 

Greenpeace juga mencatat adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi dan berisiko merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang yang menjadi ciri khas Raja Ampat.

(wdh)

No more pages