Logo Bloomberg Technoz

Izin Tambang Gag Nikel Milik ANTM di Raja Ampat Tak Ikut Dicabut

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 June 2025 11:28

Wilayah pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat (Dok. Gag Nikel)
Wilayah pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat (Dok. Gag Nikel)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, tidak termasuk dalam 4 perusahaan yang dicabut izin tambangnya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil menjabarkan empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Raja Ampat per hari ini a.l. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, dan  PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

“Ini yang kita cabut. Alasan pencabutannya; pertama, secara lingkutan atas apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup [KLH] kepada kami, itu melanggar,” ujarnya saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).


Kedua, kita juga turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasinya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025). (Dok: ESDM)

Bahlil mengakui pemerintah memang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark Unesco.