Bloomberg Technoz, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia mengirimkan surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada pimpinan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isinya, mereka meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat tersebut, forum memaparkan sejumlah dalil yang menjadi acuan putera sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut tak layak berada dalam jabatannya. Mulai dari persyaratan yang tak memenuhi aturan, putusan kontroversial mahkamah konstitusi (MK), dan sejumlah tuduhan kasus pidana dan korupsi terhadap Gibran.
Lantas, bagaimana respon MPR dan DPR soal surat tersebut?
Ketua MPR Ahmad Muzani mengklaim belum mengetahui detil isi surat permohonan pemakzulan Gibran tersebut. Dia mengklaim, surat tersebut masuk ke Sekretariat saat pimpinan dan anggota MPR sudah menjalani masa reses.
"Saya belum masuk kantor. Sudah beberapa hari ini, karena mau lebaran (Iduladha)," kata Muzani kepada wartawan dikutip, Ahad (08/06/2025).
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, surat forum purnawirawan telah dikirimkan sekretariat MPR ke ruang Ahamad Muzani. Akan tetapi, hingga saat ini, memang belum ada keputusan kapan pimpinan MPR akan membahas surat pemakzulan Gibran tersebut.
"Terserah pak ketua [Ahmad Muzani]," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Demikian pula dengan pimpinan DPR yang mengklaim belum mengetahui isi surat pemakzulan Gibran. Para anggota legislatif pun tengah berada pada masa reses yang berlangsung pada 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
"Saya ingin lihat suratnya, [tapi] suratnya masih di sekjen [Sekretariat Jenderal]. Jadi, saya belum sempat baca," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut dia, selama masa reses, jadwal antara pimpinan dan kesekretariat kerap tak cocok. Dia mengklaim, sempat beberapa kali ke DPR untuk mengurus sejumlah kepentingan administrasi. Namun, pada waktu yang sama Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sedang di luar kantor.
Dia pun mengklaim tak bisa menilai permohonan usul pemakzulan terhadap Gibran. DPR harus lebih dulu mengkaji seluruh dalil yang diajukan forum purnawirawan tersebut. Termasuk, apakah permohonan tersebut bisa diteruskan ke tahap selanjutnya.
"Belum baca. Bagaimana bisa menanggapinya," kata Dasco.
(azr/frg)