Alasan KPK Periksa Tiga Kali Pejabat BI Erwin Haryono
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, kemarin. Berdasarkan catatan, Erwin setidaknya telah tiga kali masuk daftar jadwal pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan atau penyaluran dana CSR BI-OJK, periode 2022-2023.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik meminta keterangan Erwin tentang proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan hingga pencairan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Akan tetapi, dia tak mendetilkan kaitan jabatan Erwin dengan keputusan penyaluran dana CSR yang kemudian diduga mengandung unsur korupsi tersebut.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (03/06/2025).
Mantan Kepala DKOM dan Asisten Gubernur BI tersebut sudah pernah dipanggil KPK pada 23 Desember 2024. Kala itu, berdasarkan keterangan juru bicara KPK, Erwin belum memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan KPK. Namun, KPK belum mengungkapkan apakah telah memanggil ulang dan memeriksa Erwin atau tidak.
Kendati begitu, pada 10 Februari 2025 nama dia kembali muncul dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK di perkara korupsi CSR BI. KPK juga seperti enggan menjelaskan apakah pihaknya telah memeriksa Erwin pada pemeriksaan yang dijadwalkan kala itu.































