Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Sita 94 Aset Atas Nama Megawati di Kasus PT Sritex

Dovana Hasiana
12 September 2025 18:30

Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)
Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyita 152 aset yang terafiliasi dengan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pelat merah kepada perusahaan tekstil tersebut. 

Dalam kasus ini, Iwan Setiawan telah berstatus sebagai tersangka dengan dua pasal yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan data kejaksaan, penyidik menyita 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan yang tersebar di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Selain itu, penyidik juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan yaitu Megawati yang tersebar di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.


"Serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/9/2025). 

Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah. Pertama, di Kabupaten Sukoharjo berupa 152 bidang tanah total luas 471.758 meter persegi. Kedua, Kota Surakarta berupa satu bidang tanah dengan luas 389 meter persegi.