Logo Bloomberg Technoz

“Nah jika misalnya bahwa dalam perkembangannya ya penyidik menemukan ada unsur-unsur perbuatan melalui hukum disana, ada peran yang bersangkutan bahwa termasuk yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, tentu perkembangan nanti akan kita lihat seperti apa sikap penyidiknya,” ujar Harli.

Dalam perkara ini, Jaksa telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya. Mereka yakni, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sritex Tbk 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.

Ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar. Sebab, kredit yang diberikan tidak mempertimbangkan sejumlah persyaratan pemberian kredit modal kerja tanpa jaminan. Serta, kredit yang telah disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

(azr/frg)

No more pages