Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Jerat 2 Bos Sritex dengan Pasal Pencucian Uang

Dovana Hasiana
12 September 2025 18:50

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Jadi Tersangka Korupsi (Diolah dari Berbagai Sumber)
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Jadi Tersangka Korupsi (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan telah menjerat dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bank pelat merah kepada perusahaan tekstil tersebut. Keduanya adalah mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial ISL dan IK sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (12/9/2025). 

Korps Adhyaksa telah lebih dahulu menangkap Iwan Setiawan pada 20 Mei 2025 di Solo, Jawa Tengah. Sementara, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2025. Namun, saat itu Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam praktik dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah daerah atau BUMD kepada perusahaan tekstil tersebut. 


Kejaksaan Agung mengatakan potensi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex meningkat menjadi Rp1,08 triliun. Angka ini muncul meski penyidik sebenarnya baru mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit dari tiga BUMD yaitu PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Angka tersebut berpotensi akan lebih tinggi lagi saat penyidik juga menyelesaikan pemeriksaan kredit Sritex dari dua bank Himbara yaitu Bank BRI dan Bank BNI; serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia.