KPK Periksa Eks Kepala SKK Migas di Korupsi LNG Pertamina
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2025 14:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Johannes Wijonarko sebagai saksi dalam perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Johannes adalah pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala SKK Migas pada Agustus 2013-November 2014.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (03/06/2025).
Belum diketahui apakah Johannes memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK. Akan tetapi, Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut tak berlangsung di kantor lembaga antirasuah tersebut. Penyidik memeriksa mantan petinggi SKK Migas tersebut dengan meminjam kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Yogyakarta.
Penyidikan kasus korupsi LNG PT Pertamina adalah pengembangan kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis kepada Karen yaitu penjara selama sembilan tahun, dan denda Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan.
Meski proses persidangan telah usai, penyidik mendeteksi praktek korupsi pengadaan LNG ternyata terus berlanjut hingga 2021; atau termasuk pada era kepemimpinan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2018-2024 Nicke Widyawati.





























