Logo Bloomberg Technoz

Segera Cair, Anggaran Gaji Ke-13 ASN Tembus Rp49,3 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 June 2025 19:30

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp49,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, prajurit TNI dan Polri, serta pensiunan.

"Gaji ke-13 juga kita cairkan Juni ini, total anggaran sekitar Rp49,3 triliun termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri, dan pensiunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

Adapun, aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ke-13 itu akan dibagikan kepada 9,4 juta penerima yang berada di pusat dan daerah. Komponen gaji ke-13 yang akan dibagikan pada ASN pusat seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya), serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%.

Sementara untuk ASN daerah akan menerima komponen serupa, tetapi disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah (fiskal daerah).

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)