Belum diketahui apakah sisa target dana akan dipenuhi oleh investor lain atau akan diterbitkan sebagian secara bertahap.
Namun partisipasi Indoritel ini menunjukkan komitmen pemegang saham pengendali untuk menopang kondisi keuangan FAST yang sedang mengalami tekanan, sekaligus memperbesar pengaruhnya terhadap arah strategis perusahaan.

Dari sisi regulasi, transaksi ini dikecualikan dari ketentuan POJK 42/2020 mengenai transaksi afiliasi karena berada dalam koridor POJK 14/2019 tentang penambahan modal tanpa HMETD.
Manajemen Indoritel juga menegaskan bahwa aksi ini tidak membawa dampak material terhadap kondisi hukum, operasional, maupun keberlanjutan usaha perseroan.
Kinerja Memburuk
Pada keterbukaan informasi sebelumnya, FAST mengakui bahwa private placement dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan memburuk.
Berdasarkan Pasal 8B POJK No.14/2019, penambahan modal melalui private placement dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi, salah satunya mempunyai modal kerja bersih negatif dan liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan.
FAST mencatat modal kerja bersih negatif sebesar Rp1,67 triliun dengan total hutang jangka pendek konsolidasi perseroan sebesar Rp2,29 triliun per akhir 2024.
Adapun rasio total kewajiban konsolidasian sebesar Rp3,4 triliun terhadap total aset konsolidasian perusahaan sebesar Rp3,52 triliun atau sebesar 96%, yang dimana melebihi 80%.
Modal kerja bersih negatif disebabkan oleh tingginya nilai liabilitas jangka pendek perseroan yang terdiri dari utang bank, utang usaha, dan utang lain-lain. Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak 96% dari aset yang dimilikinya.
FAST rencananya akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang dijadwalkan pada 16 Mei 2025 untuk meminta restu aksi korporasi ini.
(dhf)