Dua pejabat era Menkominfo Budi Arie ini dalam perkembangan pemeriksanaan kasus diketahui diduga menerima suap masing-masing Rp11 miliar. Dana ini berasal dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman, dengan dugaan bahwa pihak-pihak terkait membuat tender proyek PDNS hanya bisa dimenangkan Lintasarta.
Daftar Hasil Geledah dan Sita di Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Kickback "diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenanngkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," ungkap Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.
Awal Muda Korupsi PDNS Terendus
Proyek pusat data yang bernilai Rp959,4 miliar ini terindikasi korupsi, nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai, terang Kejari Jakarta Pusat.
Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan (Kerangka Acuan Kerja) KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut.
Selain KAK tersebut, mereka juga telah mempersiapkan dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar seakan-akan hanya dimiliki pada perusahaan tertentu.
Tak berhenti sampai di sana, usai pengumuman pemenang, perusahan melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Alhasil, pada prosesnya banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.
Namun kejaksaan belum dapat memastikan kerugian keuangan negara yang timbul, Safri hanya menegaskan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.
(prc/wep)





























