Menkomdigi Meutya Masih Tunggu Proses Hukum di Kasus Korupsi PDNS
Pramesti Regita Cindy
27 May 2025 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tetap akan menghormati proses hukum atas dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang melibatkan mantan pejabat di era pemerintah sebelumnya dan masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Nggak enak saya, kan kita ikut proses hukum. Sambil melihat proses hukum," jelas Meutya saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua eks pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.
Tiga tersangka lain; pejabat pembuat komitmen proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Novazanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.
Meutya menegaskan sebelumnya bahwa Komdigi berkomitmen terhadap kedaulatan digital nasional sehinnga tidak boleh terpengaruh oleh kasus ini. Ia menekankan, pengelolaan anggaran publik harus berlandaskan prinsip integritas dan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan rakyat.