Meutya: Meta & Google Tak Patuhi Aturan Batasan Umur Medsos Anak
Merinda Faradianti
31 March 2026 07:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemanggilan kepada Google dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan anak.
Hal ini lantaran, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 kemarin.
Pemanggilan ini merupakan upaya memastikan platform digital memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dikutip Selasa (31/8/2026).
Meutya melanjutkan, pemanggilan oleh Komdigi merupakan bagian dari tahapan penengakan hukum sebagaimana diatur dalam PP TUNAS, dimulai dari pengawasan yang meliputi pemantauan dan pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.
Ia menegaskan, proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi maladministrasi sekaligus memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan pada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
"Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan," tambahnya.
Meutya mengingatkan, seluruh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia untuk patuh terhadap kebijakan yang berlaku di Indonesia.






























