Logo Bloomberg Technoz

Bapanas & Badan Karantina Raih Opini WDP dari BPK, K/L Lain WTP

Dovana Hasiana
27 May 2025 12:30

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemerika Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar dengan Pengecualian terhadap dua Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) pada 2024, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia.

Hal tersebut berada di bawah opini yang disematkan kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yakni Wajar dengan Pengecualian. Namun, Ketua BPK Isma Yatun mengatakan opini atas dua LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan.

"Meski 2 LKKL yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia memperoleh opini wajar dengan pengecualian, hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan," ujar Isma Yatun dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).

Menyitir situs resmi BPK, opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 LKKL 2024.