Logo Bloomberg Technoz

BPK Sematkan Status WTP untuk Laporan Keuangan Negara pada 2024

Dovana Hasiana
27 May 2025 10:50

Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)
Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada 2024.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan opini tersebut didasarkan pada opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) dan 84 laporan kementerian dan lembaga pada 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas LKPP pada 2024," ujar Isma Yatun dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).


Menyitir situs resmi BPK, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​ menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dalam bentuk LKPP 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian internal.