Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel merespons permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada operator seluler untuk membantu pemerintah menertibkan aktivitas panggilan tidak dikenal atau telepon spam.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Saki H Bramono menegaskan jika pihaknya senantiasa mendukung penuh kebijakan pemerintah utamanya memerangi penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
"Spamcall, spam SMS dan lain-lain. Kita pasti selalu comply (mematuhi) terhadap semuanya, apapun aturan dari pemerintah untuk kita bisa memberantas hal-hal tersebut. Intinya seperti itu," kata Saki disela-sela acara HUT ke-30 Telkomsel, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga turut menekankan kepada opsel untuk menertibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melebihi batas penggunaan pendaftaran SIM
Terkait kebijakan pembatasan tersebut, Saki memastikan Telkomsel telah menerapkannya sejak lama. "Sebenarnya itu kan aturan yang dari dulu ya. Kita sudah lakukan. Jadi kita kan [ketika] mereka registrasi kalau sudah melebihi dari jumlahnya, mereka harus menghapus salah satu kan," terangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan temuan Global Call Threat Report kuartal keempat 2023 dari Hiya, perusahaan keamanan digital yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Indonesia bahkan menempati urutan puncak dalam daftar tingkat panggilan spam tertinggi sepanjang periode Oktober hingga Desember 2023, dengan skor 61%, melampaui Hong Kong (60%) dan Filipina (36%).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 141 juta panggilan spam tercatat selama periode Oktober hingga Desember 2023 di Indonesia. Dari jumlah itu, 96,95% tergolong sebagai panggilan mengganggu, sementara 3,05% atau sekitar 4,4 juta panggilan termasuk dalam kategori penipuan.
Pada bagian lain, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa teknologi biometrik kini mulai diterapkan dalam proses registrasi nomor seluler. Menurutnya, sistem ini sudah tersedia baik untuk eSIM maupun SIM fisik sejak diluncurkan belum lama ini.
Namun demikian, Edwin mengaku proses ini belum bisa diwajibkan sepenuhnya mengingat keterbatasan teknis dan kesiapan masyarakat.
Teknologi eSIM sendiri menawarkan alternatif penggunaan kartu SIM fisik dengan bentuk digital yang tersemat langsung di dalam perangkat. Memberikannya kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan kepada para pengguna.
Sejalan dengan hal tersebut, Saki menuturkan bahwa penerapan registrasi biometrik untuk eSIM, Telkomsel juga telah melakukan uji coba bersama Komdigi dan Dirut Telkomsel Nugroho.
Meski menyatakan telah memiliki alatnya, tetapi Telkomsel menyatakan, "Menunggu turunan petunjuk pelaksanannya [Juklak] dari pemerintah. Peraturannya seperti apa, dan kita pasti akan ikuti."
(lav)