Logo Bloomberg Technoz

Bahlil: Koperasi Kelola Tambang Sesuai Domisili, Luasan Terbatas

Dovana Hasiana
08 October 2025 19:15

Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Suasana Tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (10/7/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan tambang yang akan dijalankan koperasi, organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga usaha kecil menengah (UKM) bakal diatur dengan ketat.

Bahlil menuturkan kementeriannya bakal mengatur ihwal ketentuan luasan konsesi tambang yang bisa dikelola sebagian kelompok masyarakat tersebut.

Selain itu, Bahlil menggarisbawahi, domisili koperasi atau Ormas mesti berada dalam wilayah yang sama dengan lokasi tambang yang akan dikelola.


“Koperasi juga itu yang ada di lokasi, kemudian UMKM juga yang ada di daerah setempat, bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta,” kata Bahlil kepada awak media di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

“Luasannya terbatas tidak seperti pada umumnya karena namanya pemberian prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan,” kata Bahlil.