Logo Bloomberg Technoz

Mandatori E10 Lolos, ESDM Kaji Shell dkk Jualan Bensin Etanol 10%

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 October 2025 14:55

Bahan bakar bioetanol menetes dari pompa bahan bakar./Bloomberg-Si Barber
Bahan bakar bioetanol menetes dari pompa bahan bakar./Bloomberg-Si Barber

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka potensi operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta—seperti Shell, BP-AKR, dll — mulai menjual bensin dengan campuran bioetanol sebesar 10% ketika pemerintah mengimplementasikan program mandatori E10.

Akan tetapi, Kementerian ESDM menegaskan akan menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing operator SPBU swasta. Dengan kata lain, pemerintah memastikan tidak akan mewajibkan implementasi E10 di SPBU swasta.

“Untuk SPBU, itu nanti diserahkan kepada SPBU apakah mereka akan melaksanakan E10 atau lebih dari 10%, ya silakan saja nanti bagaimana pengaturan aditif segala macam diserahkan pada badan usaha,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Di sisi lain, Yuliot memastikan badan usaha (BU) hilir migas swasta akan dilibatkan dalam program E10 utamanya untuk memasok kebutuhan etanol yang akan dibaurkan dengan bensin.

Ilustrasi bahan bakar nabati (BBN) bioetanol./Bloomberg-Si Barber

Hal tersebut, kata Yuliot, sebagaimana yang dilakukan dalam penerapan mandatori biodiesel B40; di mana pihak swasta turut memasok minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diolah menjadi fatty acid methyl ester (FAME).