Tak Penuhi Kewajiban, Kemkomdigi Bekukan PSE TikTok
Farid Nurhakim
04 October 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara (suspend) tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan platform media sosial (medsos) tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembekuan ini berkaitan dengan demo pada Agustus 2025 lalu dan terkait adanya dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi judi online (judol) saat aksi unjuk rasa tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Alexander Sabar lewat keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Dia pun menyebut terdapat dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judol ketika demo pada Agustus tahun ini. Pihaknya juga telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi jumlah pengunjung (traffic), aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian hadiah (gift) ketika melakukan live atau siaran langsung.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Sabar.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa platform tersebut mempunyai kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga, TikTok menyatakan tak bisa memberikan data yang diminta.
Permintaan data tersebut, tutur Sabar, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Beleid tersebut menyatakan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Sabar.
Dia menyatakan langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” kata Sabar.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku. Kemkomdigi RI juga menyebut bakal terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
Respons TikTok
Merespons pembekuan TPDSE atau tanda daftar penyelenggara sistem elektronik ini, TikTok mengatakan pihaknya menghormati bakal menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi termasuk Indonesia. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan Kemkomdigi RI untuk membereskan isu ini.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata Juru Bicara TikTok dalam keterangan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz pada Jumat malam (3/10/2025).
Sementara itu, menurut pantauan Bloomberg Technoz pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 waktu Indonesia bagian Barat (WIB) seusai pengumuman suspend tanda daftar PSE tersebut, tak ada perubahan yang terjadi pada TikTok. Platform tersebut masih dapat diakses oleh pengguna sampai saat ini dan seluruh fiturnya normal, termasuk TikTok Live.
































