Logo Bloomberg Technoz

Bahlil Susun Aturan Turunan Koperasi-Ormas Kelola Tambang

Dovana Hasiana
08 October 2025 18:45

Bahlil Lahadalia dalam acara Mandiri Investment Forum 2023. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Bahlil Lahadalia dalam acara Mandiri Investment Forum 2023. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan turunan terkait dengan pengelolaan tambang yang diserahkan ke koperasi, organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dan usaha kecil menengah (UKM).

Beleid setingkat peraturan menteri (Permen) itu bakal menjadi pedoman teknis untuk Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 yang mengatur pengelolaan tambang pada sebagian kelompok masyarakat tersebut. 

“Setelah PP keluar, kita lagi susun Permennya sekarang, jadi di undang-undang Minerba baru itu diberikan prioritas itu UMKM, koperasi dan organisasi kemasyarakatan, keagamaan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).


Bahlil menerangkan beleid turunan itu bakal mengatur kriteria koperasi dan Ormas yang bisa mengelola tambang di sejumlah daerah.

Selain itu, dia menambahkan, Permen bakal ikut mengatur ihwal kriteria tambang yang bisa dikelola Ormas, koperasi hingga UKM tersebut.