Logo Bloomberg Technoz

Kasus Kanker Bedak Bayi, Johnson & Johnson Diputus Bayar Rp16 T

News
08 October 2025 20:40

Bedak bayi Johnson & Johnson (J&J). (Sumber: Bloomberg)
Bedak bayi Johnson & Johnson (J&J). (Sumber: Bloomberg)

Jef Feeley- Bloomberg News

Bloomberg, Johnson & Johnson (J&J) diperintahkan oleh juri di California untuk membayar US$966 juta atau sekitar Rp16,06 triliun (mengacu pada kurs Rp16.633 per dolar AS) kepada keluarga seorang perempuan yang meninggal dunia akibat kanker yang diduga disebabkan oleh penggunaan bedak bayi J&J sepanjang hidupnya. Keputusan ini sekaligus menjadi putusan terbesar untuk satu pengguna dalam litigasi yang telah berlangsung selama 15 tahun.

Juri di pengadilan negara bagian Los Angeles pada Senin malam menyatakan J&J bertanggung jawab atas mesothelioma, jenis kanker yang terkait dengan paparan asbes, yang diderita Mae Moore, dan memutuskan kompensasi sebesar US$16 juta (sekitar Rp266 miliar) serta ganti rugi hukuman (punitive damages) sebesar US$950 juta (sekitar Rp15,8 triliun). Moore meninggal pada 2021 di usia 88 tahun. Uang ganti rugi tersebut akan diberikan kepada keluarganya, yang menuduh J&J menyembunyikan risiko kesehatan dari produk bedak ikoniknya.


“Kami akan segera mengajukan banding terhadap putusan yang berlebihan dan tidak konstitusional ini, yang secara hasil dan jumlah bertentangan dengan sebagian besar kasus talc lainnya di mana perusahaan telah menang,” ujar Erik Haas, Wakil Presiden Litigasi Global J&J, dalam pernyataan resminya.

Putusan ini muncul ketika J&J bersiap menghadapi gelombang sidang juri baru atas produk bedak bayi berbasis talc, yang telah ditarik dari pasar global sejak 2023. Sebelumnya, perusahaan telah tiga kali gagal menggunakan jalur pengadilan kebangkrutan untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan tersebut.