Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Revisi Status Riza Chalid dan Jurist Tan: Bukan Stateless

Dovana Hasiana
08 October 2025 10:20

Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz)
Mohammad Riza Chalid (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai status dua buron kasus korupsi berbeda yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang sebelumnya disebut stateless usai Ditjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor terhadap keduanya. Status stateless merujuk pada seorang warga negara yang statusnya dicabut sehingga dianggap tak punya negara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik memang telah mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi atas nama Riza Chalid pada Juli dan Jurist Tan pada Agustus. Namun, kata Anang, pencabutan paspor tak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan dua buron yang tengah berada di luar negeri tersebut. 

“Yang jelas ketika seseorang dicabut paspor maka terhadap yang bersangkutan tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau istilahnya stateless,” ujar Anang kepada awak media dikutip, Rabu (8/10/2025).

Hal yang terang, pencabutan paspor membatasi ruang pergerakan dari Riza Chalid dan Jurist Tan. Hal ini terjadi karena mereka tak lagi bisa berpindah negara karena paspornya sudah dicabut. Tak hanya itu, keberadaan kedua buron di luar negeri juga bisa dinyatakan ilegal. 

“Mereka hanya memiliki dua pilihan. Kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor [SPLP], dan berlaku sekali. Atau tinggal di sana dengan overstay. Seyogyanya karena pemerintah yang ditempati tahu sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi,”