Logo Bloomberg Technoz

Sebagai bentuk tanggung jawab PTPN I Regional 8, telah menyampaikan sejumlah surat kepada pemegang saham mengenai kondisi ini. Termasuk surat terakhir nomor RH8A-RH/HO/2024.07.27-1 tertanggal 27 Juli 2024, yang menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2018–2019.

Namun, upaya ini juga harus berhadapan dengan masalah usai tutup dan bubarnya sejumlah KUD. Hal ini membuat proses penagihan tak bisa dilakukan. Selain itu, sejumlah indikasi menampilkan terjadinya tumpang tindih lahan dan pemindahtanganan aset tanpa sepengetahuan PTPN I Regional 8. 

Saat ini, PTPN I Regional 8 tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap petani dan areal definitif yang masuk dalam objek KKPA. Tujuannya adalah memperjelas status kepemilikan kebun yang tergabung dalam KUD dan mendukung langkah hukum maupun administratif ke depannya.

(azr/frg)

No more pages