Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono diduga menerima suap atau kickback dari praktik korupsi proyek pembangunan Pusat Data Nasional sementara (PDNs) 2020-2024. 

Berdasarkan informasi penyidik, kedua eks pejabat Kominfo tersebut menerima sekitar Rp11 miliar. Akan tetapi, kejaksaan belum mendetilkan aliran dana dan pembagian jatah tersebut.

“Tadi kickback ya, kickbak lebih kurang 11 miliar. Yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenanngkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dikutip, Kamis (22/05/2025).

Menurut dia, duit tersebut berasal dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asman. Jaksa menuduh, para pejabat kominfo sengaja membuat tender proyek PDNs hanya bisa dimenangkan Lintasarta.

Saat ini, ketiganya juga telah menjadi tersangka kasus korupsi pada proyek senilai Rp959,4 miliar. Dua tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Nova Zanda; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.

Menurut dia, indikasi korupsi nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai. Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan (Kerangka Acuan Kerja) KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut. Selain KAK tersebut, mereka juga telah mempersiapkan dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar seakan-akan hanya dimiliki pada perusahaan tertentu.

Usai menang, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Sehingga pada prosesnya, banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback suap gratifikasi antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujar dia.

Namun kejaksaan belum dapat memastikan kerugian keuangan negara yang timbul, Safri hanya menegaskan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.

(azr/frg)

No more pages