Menurut dia, indikasi korupsi nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai. Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan (Kerangka Acuan Kerja) KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut. Selain KAK tersebut, mereka juga telah mempersiapkan dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar seakan-akan hanya dimiliki pada perusahaan tertentu.
Usai menang, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Sehingga pada prosesnya, banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback suap gratifikasi antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujar dia.
Namun kejaksaan belum dapat memastikan kerugian keuangan negara yang timbul, Safri hanya menegaskan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar.
(azr/frg)



























