Logo Bloomberg Technoz

Dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya, tender diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sejumlah pejabat diduga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk mengondisikan pemenang tender, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL), yang secara berturut-turut memenangkan kontrak dari 2020 hingga 2024.

Pasalnya, perusahaan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi standar penting,termasuk sertifikasi ISO 22301 yang disyaratkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan bekerja sama dengan pihak yang tidak kompeten dalam manajemen keberlangsungan sistem. Hal ini ditengarai menjadi salah satu penyebab kebocoran sistem PDNS.

Puncaknya terjadi pada 20 Juni 2024, saat sistem PDNS Sementara 2 di Surabaya diretas oleh kelompok Brain Cipher Ransomware, menyebabkan gangguan besar terhadap layanan imigrasi dan publik lainnya. Para peretas meminta tebusan sebesar US$8 juta (sekitar Rp 131 miliar).

Namun pada 3 Juli 2024, mereka merilis kunci dekripsi secara gratis sebagai bentuk protes atas lemahnya sistem keamanan dan untuk menekankan pentingnya investasi pada sumber daya manusia dan infrastruktur keamanan siber.

Serangan ini menyebabkan krisis nasional dan berujung pada pengunduran diri Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan, pada 4 Juli 2024.

Tersangka dan Penahanan

Kini, penyidik Kejari Jakarta Pusat telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kantor Kementerian Komdigi, kantor perusahaan swasta terlibat, serta sejumlah tempat tinggal.

Dalam proses ini, turut disita uang senilai lebih dari Rp1,78 miliar, tujuh sertifikat tanah, tiga mobil, logam mulia, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yakni:

  1. SAP - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (2016–2024), ditahan di Rutan Jakarta Pusat.
  2. BDA - Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019–2023), ditahan di Rutan Cipinang.
  3. NZ - Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan PDNS, ditahan di Rutan Jakarta Pusat.
  4. AA – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
  5. PPA - Account Manager PT Docotel Teknologi, ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal suap, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian keuangan negara.

Buka Peluang Periksa 3 Menteri

Adapun Kejari membuka peluang untuk memeriksa tiga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada periode 2020-2024 sebagai saksi dalam perkara PDNS tersebut.

Mereka adalah Menkominfo 2014-2019 Rudiantara; Menkominfo 2019-2023 Johnny G Plate; dan Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, periodesasi pelaksaan PDNS tersebut bergulir pada periode tiga orang menteri tersebut.

Secara rinci, tahap perencanaan proyek PDNS berlangsung selama 2019 yakni akhir era Rudiantara. Proyek tersebut masuk ke tahap pelaksanaan bergulir pada 2020-2023 yakni era Johnny G Plate; kemudian masuk tahap perencanaan berikutnya pada 2024 yakni era Budi Arie.

"Terkait dengan rencana apakah ada rencana pemanggilan-pemanggilan, penyidik saat ini masih fokus menetapkan lima tersangka ini. Setelah ini, penyidik akan mendalami fakta-fakta apakah tiga periode Menteri tadi memiliki peran apa tidak terkait proyek PDNS ini atau hanya kebetulan pas di periode saat jadi menteri saja," kata Safri dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Kendati begitu, Safri menegaskan penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan menteri-menteri tersebut dalam proyek PDNS itu. Apabila ditemukan fakta yang cukup, pihaknya tidak segan memeriksa mantan Menkominfo tersebut.

"Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri," pungkasnya.

(prc/del)

No more pages