Jaksa Periksa Petinggi Gulaku di Kasus TPPU Zarof Ricar
Azura Yumna Ramadani Purnama
21 May 2025 10:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa petinggi Sugar Group Companies atau Gulaku dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hal ini disampaikan usai Zarof, di Pengadilan Tipikor Jakarta, memberikan kesaksian pernah menerima uang senilai Rp50 miliar dalam perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
“Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami. Apakah dia tersangka atau tidak? Mungkin [rapat] tertutup, pada akhirnya, kita pun tidak keberatan membuka karena kita berkepentingan juga untuk memberantas ini,” kata Febrie dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/5/2025).
Dia memaparkan, penyidik setidaknya telah memeriksa dua petinggi Gulaku yaitu Vice President PT Sweet Indo Lampung, Nyonya Lee pada 23 April 2025; dan Direktur Utama PT Sweet Indolampung, Gunawan Yusuf pada 24 April 2025.
Menurut dia, penyidik saat ini masih berfokus dalam penuntasan kasus Zarof Ricar; termasuk menelusuri harta dan aset yang masuk dalam TPPU. Penelusuran ini memang kemudian memunculkan sejumlah nama korporasi atau perorangan yang disebut memberikan uang atau barang kepada Zarof selama menjabat sebagai petinggi pengadilan.






























