Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Telusuri Asal Uang Rp900 Miliar Zarof Ricar

Muhammad Fikri
20 May 2025 17:40

Zarof Ricar (Dok. Mahkamah Agung)
Zarof Ricar (Dok. Mahkamah Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons soal kesaksian eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam keterangannya, Zarof berkisah tentang asal usul dari total uang tunai Rp920 miliar yang disita kejaksaan dari kediamannya.

Menurut Zarof, uang tunai Rp200 miliar adalah fee kepadanya dari sejumlah pihak berperkara di pengadilan. Dia mengklaim, durasi penerimaan tersebut hanya berlangsung dua tahun saat proses penanganan perkara masih manual atau belum beralih menjadi online.

“Semua sedang diperiksa, apa pun yang menjadi petunjuk yang bisa didalami akan kita dalami, apa pun yang jadi pengakuan atau alat bukti lain seperti alat bukti dokumen atau alat bukti lain sedang dalam pemeriksaan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di DPR, Selasa (20/05/2025)

Dalam persidangan, Zarof setidaknya menyebut satu perkara yang menjadi sumber penerimaan uang tersebut. Dia mengklaim pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar saat membantu sebuah perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

"Semua yang terkait dari barang bukti uang yang ditemukan dalam proses pemeriksaan," ujar dia.