Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Hadi Poernomo, Stafsus Prabowo Pernah Tersangka

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 May 2025 16:30

Hadi Poernomo (Dok. DJP)
Hadi Poernomo (Dok. DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gamblang mempersoalkan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai Staf Khusus bidang Penerimaan Negara. Padahal, lembaga antirasuah tersebut pernah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi pada April 2014.

"Tentunya penunjukkan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi. Dan, tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus berkaitan dengan penerimaan negara," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Kamis (15/05/2025).

KPK tercatat pernah menjerat Hadi dengan status tersangka dalam kasus korupsi permohonan keberatan pajak BCA senilai Rp5,7 triliun pada 1999. Saat peristiwa terjadi, Hadi menjabat Direktur Jenderal Pajak yang diduga mengubah keputusan sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp375 miliar.

Akan tetapi, perkara tersebut stagnan usai Hadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap statusnya sebagai tersangka. Hakim pun menggugurkan penetapan status tersangka terhadap Hadi pada Mei 2016. Sejak saat itu, KPK tak lagi mengungkap perkembangan kasus tersebut; termasuk upaya untuk kembali menjerat Hadi sebagai tersangka.

Budi hanya mengatakan, KPK mengimbau Hadi untuk menjalankan semua kewajiban bagi pejabat negara dalam rangka pencegahan korupsi; salah satunya penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik.