Logo Bloomberg Technoz

KPK Pantau Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 May 2025 12:30

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memantau sebagian pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sanksi bisa diberikan pada pejabat yang belum kunjung melaporkan LHKPN kepada KPK.

Budi mendorong setiap institusi untuk menjatuhkan sanksi bagi pejabatnya yang tidak kunjung melaporkan LHKPN.

Menurut Budi, kepatuhan penyampaian LHKPN bisa menjadi instrumen yang digunakan untuk manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.

“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025).