KPK Ungkap Fraud Kredit di Bank Daerah Capai Rp1,2 T
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 May 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kerja sama program antikorupsi. Salah satu topik yang dibahas dalam audiensi tersebut terkait dengan temuan KPK pada sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Dalam kajian Direktur Monitoring KPK terpetakan potensi korupsi pada BPD, khususnya terkait penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah. KPK menemukan adanya enam permasalahan yang terindikasi fraud, kelalaian, hingga kelemahan regulasi dalam sejumlah kredit atau pembiayaan bermasalah pada BPD. Totalnya mencapai Rp1,26 triliun.
"OJK sesuai kewenangan dan fungsinya, tentunya punya peran strategis dalam pencegahan korupsi, khususnya pada sektor jasa keuangan di Indonesia. Di sisi lain, jasa keuangan juga memiliki potensi risiko korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (14/05/2025).
Temuan pertama, menurut dia, terdapat indikasi fraud dalam penyaluran kredit bermasalah sebagaimana tercantum dalam POJK No.39 /POJK.03/2019. Dia menyebut, dari 12 jenis fraud yang tercantum dalam POJK tersebut, terdapat empat jenis fraud yang terjadi pada sampel bank daerah yang diteliti.
Yakni, side streaming atau penggunaan kredit tidak sesuai peruntukkan, debitur fiktif, debitur topengan, dan rekayasa dokumen. Nilai total penyaluran pembiayaan yang menimbulkan fraud tersebut sebesar Rp451,19 miliar.