Jelang Tenggat Akhir Maret, Pelaporan SPT Tembus 8,58 Juta
Artha Adventy
18 March 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8,58 juta hingga 17 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, di tengah mendekatnya batas akhir pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa total pelaporan tersebut mencapai 8.587.456 SPT, dengan dominasi wajib pajak orang pribadi karyawan.
Dari jumlah itu, sebanyak 7.594.410 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 813.247 dari non-karyawan. Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan 178.141 SPT dalam rupiah dan 137 SPT dalam denominasi dolar AS.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat tambahan 1.500 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, transformasi digital melalui sistem Coretax DJP menunjukkan progres signifikan. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.592.948.






























