Namun, dia pun mengungkap, KPK memiliki kajian bahwa sektor penerimaan negara menjadi salah satu sasaran praktik korupsi. Menurut dia, pengelolaan keuangan negara yang rentang korupsi bukan hanya pada sektor pembiayaan atau belanja. Akan tetapi, juga marak terjadi sejak pada tahap penerimaan.
"KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara," ujar Budi.
Isu ini beredar seiring tersebarnya isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P tahun 2025. Isinya; “Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.”
(azr/frg)
No more pages























