Logo Bloomberg Technoz

Modus ini sering digunakan dengan janji bahwa dana investor aman 100% dan bisa ditarik kembali kapan saja. Kenyataannya, janji tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada sistem jaminan dalam investasi yang sah.

5. Promosi Lewat Media Sosial dengan Foto Artis atau Tokoh Agama

Investasi ilegal sering mencatut nama dan foto public figure untuk menarik perhatian. Penawaran dilakukan melalui media sosial, grup WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya tanpa penjelasan jelas mengenai produk atau risiko investasi.

6. Tidak Memiliki Izin dari OJK atau Otoritas Berwenang

Ciri paling penting: entitas investasi tidak memiliki izin resmi dari regulator seperti OJK. Masyarakat sebaiknya selalu melakukan pengecekan ke situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi sebelum menanamkan dana.

Pada bagian lain, OJK menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat harus terus digencarkan, terutama karena korban investasi ilegal terus bertambah. Per April 2025, OJK mencatat lebih dari 2.300 aduan terkait praktik keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi bodong.

"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan terkait pinjaman uang ilegal, dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

(wep)

No more pages