Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah langkah penting dalam mempertahankan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Banyak riset menunjukkan bahwa kesehatan mulut yang buruk bisa meningkatkan risiko penyakit serius seperti jantung dan diabetes. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan perawatan gigi secara gratis untuk pesertanya.

Berikut ini adalah daftar lengkap pengobatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yang bisa Anda manfaatkan tanpa biaya tambahan:

1. Pengobatan Infeksi Gigi (Premedikasi)

Infeksi gigi sering kali menimbulkan nyeri hebat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. BPJS Kesehatan menanggung tindakan premedikasi, yakni tahap awal pengobatan yang mencakup pemberian obat-obatan seperti analgesik dan antibiotik.

Tujuan premedikasi adalah untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi, sehingga proses perawatan lanjutan bisa dilakukan dengan lebih optimal. Perawatan ini sangat penting, terutama bagi pasien dengan gigi berlubang atau abses.

2. Tambal Gigi Permanen (Penambalan Karies)

Dokter melakukan pemeriksaan gigi pasien di Coterie Clinic, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tambal gigi merupakan solusi untuk menghentikan perkembangan gigi berlubang akibat karies. Prosedur ini termasuk dalam daftar layanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, dengan catatan harus atas rujukan dari dokter gigi.

Bahan tambalan yang digunakan umumnya resin komposit, yang dikenal kuat dan tahan lama. Selain mengembalikan fungsi kunyah, tambalan juga menjaga struktur gigi tetap utuh.

3. Pencabutan Gigi Permanen

Jika gigi sudah mengalami kerusakan parah, seperti patah, keropos, atau berlubang dalam hingga ke akar, maka pencabutan gigi permanen menjadi solusi yang harus diambil. Tindakan ini dilakukan oleh dokter gigi dengan anestesi lokal untuk meminimalkan rasa sakit.

BPJS Kesehatan menanggung pencabutan ini, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Prosedur ini termasuk penting dalam mencegah infeksi menyebar ke jaringan mulut lainnya.

4. Obat-obatan Pasca Pencabutan Gigi (Post-Ekstraksi)

Ilustrasi Gigi Palsu (Envato)

Setelah proses pencabutan, pasien biasanya memerlukan pengobatan lanjutan untuk mempercepat pemulihan dan mencegah infeksi. BPJS Kesehatan juga menanggung obat-obatan pasca-ekstraksi, seperti antibiotik, pereda nyeri, dan obat anti-inflamasi.

Dengan dukungan obat pasca pencabutan, proses penyembuhan berjalan lebih cepat, dan pasien bisa kembali beraktivitas tanpa gangguan.

5. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan plak dan karang gigi yang menumpuk pada permukaan gigi dan gusi. Tindakan ini penting untuk mencegah gingivitis (radang gusi), periodontitis, hingga bau mulut.

Namun perlu diingat, BPJS hanya menanggung scaling jika ada indikasi medis, bukan untuk keperluan estetika semata. Misalnya, scaling bisa ditanggung jika pasien mengalami radang gusi akut. Prosedur ini dijamin setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan BPJS.

6. Subsidi Pemasangan Gigi Palsu

Ilustrasi Gigi Palsu (Envato)

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, terutama bagi peserta lansia atau yang kehilangan banyak gigi. Besaran subsidi bervariasi berdasarkan jumlah gigi palsu yang dipasang:

  • 1–8 gigi: subsidi Rp250.000 per rahang

  • 9–16 gigi: subsidi Rp500.000 per rahang

  • Kedua rahang (atas dan bawah): subsidi Rp1.000.000

Meskipun tidak menanggung seluruh biaya, bantuan ini cukup meringankan beban peserta dalam mendapatkan gigi palsu fungsional.

7. Pencabutan Gigi Sulung pada Anak

Gigi sulung (gigi susu) yang sudah goyang atau tumbuh tidak sempurna bisa menimbulkan gangguan pada pertumbuhan gigi permanen. Untuk itu, BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi sulung, terutama jika disarankan oleh dokter gigi.

Tindakan ini membantu membentuk struktur rahang anak yang ideal, sekaligus mencegah gigi permanen tumbuh tumpang tindih.

Syarat dan Cara Mendapatkan Layanan Gigi dari BPJS Kesehatan

Ilustrasi dokter gigi./dok. Bloomberg

Untuk bisa memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik gigi yang bekerja sama dengan BPJS.

  2. Dapatkan rujukan ke dokter gigi spesialis jika perawatan memerlukan tindakan lanjutan.

  3. Pastikan kepesertaan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

(seo)

No more pages