Logo Bloomberg Technoz

Sehingga, total penerimaan perpajakan dan PNBP SDA sebesar Rp516,4 triliun dibagi PDB sebesar Rp5.288,3 triliun dan dikalikan 100% akan menghasilkan tax ratio 9,76%.

Prianto mengatakan penurunan tax ratio tersebut diakibatkan oleh penerimaan pajak pada Januari-Maret 2025 yang terkendala karena permasalahan sistem perpajakan baru Coretax.

"Pada Januari 2025, wajib pajak tidak dapat menyetor pajak. Pada saat itu hanya ada sarana penyetoran pajak melalui modul deposit pajak di Coretax. Sementara itu, Coretax sendiri tidak dapat diakses," ujarnya.

Pada Februari-April 2025, penyetoran sudah mulai pulih seiring dengan sarana penyetoran pajaknya kembali memanfaatkan fasilitas perbankan seperti sebelum ada Coretax. Sehingga, penerimaan pajaknya meningkat signifikan.

Namun, Prianto menyoroti rasio pajak yang turun pada kuartal I-2025 belum bisa dianggap berdampak signifikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu masih memiliki waktu 8 bulan lebih hingga akhir tahun untuk menggenjot penerimaan pajak sesuai UU APBN 2025.

Sekadar catatan, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dipatok sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka itu naik Rp181,1 juta atau 7,84% dibandingkan dengan Rp2.309,8 triliun pada APBN 2024. 

"Dengan kata lain, tax ratio turun berarti bahwa DJP perlu kerja lebih keras lagi ke depannya. Untuk itu, pemerintah harus terus berupaya agar penerimaan pajak di DJP dapat meningkat secara signifikan," ujarnya.

(lav)

No more pages