Logo Bloomberg Technoz

Jumlah SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Turun 1,2%

Dovana Hasiana
08 May 2025 08:50

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Surat Pemberitauan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi mengalami penurunan 1,21% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada tahun pajak 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi adalah 12,99 juta per 30 April 2025. Angka ini turun dibandingkan dengan 13,15 juta pada tahun sebelumnya.

Hingga saat ini, Suryo mengatakan instansinya tengah mengidentifikasi penyebab kontraksi pada laporan SPT Tahunan Pajak wajib pajak orang pribadi.

"Wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan berbeda, [yakni] negatif 1,2%. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," ujar Suryo dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip Kamis (8/5/2025).

Sebaliknya, SPT Tahunan PPh badan mengalami sedikit pertumbuhan, yakni 0,49% (yoy). Adapun, jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan adalah 1,05 juta hingga 30 April 2025, meningkat tipis dari 1,04 juta pada tahun lalu.