Selain itu, Budi menambahkan, komisinya juga tengah melakukan klarifikasi atas kepatuhan pengisian LHKPN.
KPK memanfaatkan berbagai sumber data dalam mengecek kelengkapan LHKPN yang dilaporkan pejabat negara.
“Kalau kita ingat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan gratifikasi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] seorang penyelenggara negara, yang bermula dari pemeriksaan LHKPN dan informasi dari masyarakat,” tuturnya.
Seperti diketahui, tenggat waktu pelaporan LHKPN pada tahun ini jatuh pada 11 April 2025. Jika pejabat negara melaporkan LHKPN usai tenggat waktu tersebut, maka status pelaporannya akan dinyatakan terlambat.
Sebelumnya, KPK melaporkan terdapat 11.114 penyelenggara negara wajib lapor belum menyampaikan LHKPN, per 9 Mei 2025.
Laporan itu berasal dari catatan 404.761 pejabat negara yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK dari total wajib lapor sebanyak 415.875 pejabat negara.
Perinciannya, 324.358 pejabat negara di bidang eksekutif telah melaporkan LHKPN dari total wajib lapor sebanyak 332.353 pejabat negara.
Dengan begitu, terdapat 7.995 pejabat negara di bidang eksekutif yang belum melaporkan harta kekayaannya. Budi menyampaikan bahwa tingkat pelaporan di bidang eksekutif tercatat sebesar 97,59%.
Sementara di bidang legislatif, terdapat 18.254 pejabat negara yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total wajib lapor sebanyak 20.752 pejabat negara.
Dengan demikian, terdapat 2.498 pejabat di bidang legislatif yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Lalu, terdapat 17.930 pejabat negara di bidang yudikatif yang telah melaporkan harta kekayaannya dari total wajib lapor sebanyak 17.931 pejabat. Hanya terdapat 1 pejabat negara di bidang yudikatif yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara itu terdapat 44.219 pejabat negara di lingkungan perusahaan pelat merah yang telah melaporkan kekayaannya, dari total wajib lapor sebanyak 44.839 orang.
Dengan demikian, sebanyak 620 pejabat di lingkungan BUMN/BUMD yang belum melaporkan LHKPN, dengan tingkat pelaporan sebesar 98,62%.
(azr/naw)































