Logo Bloomberg Technoz

"Untuk menarik investasi, untuk menghasilkan kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri," kata dia.

Picu Barang Bajakan

Dalam kesempatan lain, Kementerian Perindustrian sebelumnya juga menilai Permendag 8 tersebut, yang 
mengatur soal kebijakan relaksasi impor sejumlah komoditas, menjadi penyebab maraknya produk impor bajakan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, masuknya barang bajakan tersebut sebagian besar dilakukan melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang pusat logistik berikat (PLB).

PLB merupakan fasilitas atau gudang multifungsi yang digunakan untuk menimbun barang, baik impor maupun lokal, dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yang langsung diawasi oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Bagaimana mungkin menindak barang bajakan yang sudah beredar dalam volume besar di pasar domestik yang besar ini? Apalagi kalau hal tersebut harus dengan delik aduan?" kata Febri dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

Dalam mengatasi, sebagai respons, Mendag Busan pun memastikan akan melakukan penertiban barang impor melalui pengetatan surat keterangan asal (SKA) atau Certificae of Origin.

"Makanya nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA kita. Kita bisa mengontrol melalui itu," ujar Busan.

SKA sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024, yang juga telah berlaku sejak Juli tahun ini.

Beleid tersebut diklaim sebagai alah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade.

Salah satu poin aturan tersebut adalam mewajibkan importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard. 

Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(ain)

No more pages