Logo Bloomberg Technoz

Vendor Cabut Gugatan PKPU Terhadap PTPP

Tara Marchelin
26 January 2023 17:45

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap  PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) telah dicabut oleh CV Surya Mas dan Muh Yasser selaku vendor dalam beberapa proyek perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah Kamis (26/1/2023), pencabutan PKPU tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, CV Surya Mas dan Muh Yasser mengajukan gugatan PKPU pada ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 361/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan ini terkait dengan tunggakan utang PTPP kepada vendor sebesar Rp 3,1 miliar. Namun, pasca gugatan tersebut dilayangkan, pihak PTPP mengungkapkan bahwa seluruh kewajiban terhadap  CV Surya Mas dan Muh Yasser telah diselesaikan. 

“Sampai saat ini, PTPP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses  persidangan sesuai  ketentuan  dan  peraturan  yang  berlaku. Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PTPP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” ujar Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Korporat PTPP, dalam keterbukaan informasi (14/12/22). 

Bakhtiyar juga mengatakan, gugatan tersebut tidak bersifat material dan tidak memiliki dampak yang signifikan pada operasional dan keuangan perusahaan.