Logo Bloomberg Technoz

Sidang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus Dimulai 29 April

Dovana Hasiana
16 April 2026 19:20

TNI Klaim Menahan Prajurit Terduga Pelaku Penyerangan Andrie Yunus (Diolah)
TNI Klaim Menahan Prajurit Terduga Pelaku Penyerangan Andrie Yunus (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memperkirakan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus akan dimulai pada Rabu (29/04/2026). Sidang yang menyeret empat anggota BAIS TNI tersebut akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.

"Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti pada saat sidang pertama dan wajib hadir," kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dikutip, Kamis (16/04/2026).

Pada hari ini, Oditur Militer II-07 Jakarta melimpahkan perkara dengan nomor registrasi 55/K/207/ALAU/IV/2026 ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pelimpahan dilakukan usai penuntut militer tersebut mengklaim seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi.


Dalam berkas tersebut, Oditur Militer akan menghadirkan delapan orang sebagai saksi dalam kasus penyerangan Andrie Yunus dengan air keras. Sebanyak lima saksi berasal dari satuan militer; dan tiga saksi lainnya dari kalangan sipil.

Dia mengklaim pengadilan akan memeriksa materi dakwaan untuk menguji kelengkapan syarat formil an materiil. Pengadilan punya waktu satu hari untuk menuntaskan pemeriksaan tersebut. Sehingga, kata dia, pengadilan sudah harus melakukan registrasi perkara tersebut esok hari, Jumat (16/04/2026).