Logo Bloomberg Technoz

Oditur Militer Soal Motif BAIS TNI Serang Andrie Yunus: Dendam

Dovana Hasiana
16 April 2026 19:50

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (Dok. MKRI)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (Dok. MKRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas dakwaan empat anggota BAIS TNI yang menyerang Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam dakwaan tersebu, Oditur Militer mengklaim sudah mendalami motif empat anggota TNI tersebut melakukan penyiraman air keras.

"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap saudara AY [Andrie Yunus]. Demikian," kata Kolonel Chk Andri Wijaya dikutip, Kamis (16/04/2026).

Hal ini juga yang menjadi dasar Oditurat hanya mengenakan pasal penganiayaan terhadap para tersangka. Dalam dakwaan, penuntut menjerat para pelaku dengan Pasal 269 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan penyertaan.


"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Oditurat juga menerapkan dakwaan subsidier yaitu Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C KUHP yaitu penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C KUHP yaitu penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.