BTN Soal Kredit Macet Rp1 Juta Bisa KPR: Biar Bank yang Putuskan
Mis Fransiska Dewi
16 April 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menilai keputusan pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR), seharusnya dibiarkan untuk menjadi kewenangan masing-masing bank.
Hal ini merespons wacana pemerintah untuk tidak menampilkan informasi kredit dengan nominal di bawah Rp1 juta pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) agar mempermudah masyarakat yang selama ini terganjal kredit macet untuk tetap bisa mengajukan kredit rumah subsidi.
“Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit. Karena keputusan kredit adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus, kalau ada apa-apa,” kata Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu dalam konferensi pers laporan kinerja, Rabu (15/4/2026) petang.
Nixon menjelaskan perbankan sejatinya memiliki banyak pertimbangan ketika memutuskan kreditur mendapatkan pinjaman kredit. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuat perbankan jauh lebih baik dan tetap bisa melayani masyarakat.
“Dalam hal keputusan kita juga punya pertimbangan profesional, jagain bank ini juga, karena kalau ada apa-apa kan kita yang salah. [..] karena bank mengerti sekali keputusannya harus seperti apa,” ujarnya.































