Baru Jabat 3 Hari, Jaksa Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Dovana Hasiana
16 April 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai serangkaian kegiatan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.
"Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]," ujar Anang dalam konferensi pers, Kamis (15/04/2026).
Perlu diketahui, Hery padahal baru membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jumat (10/04/2026). Dengan kata lain, dia baru efektif bekerja menjalankan tugas sebagai Ketua Ombudsman 2026-2031 selama tiga hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Hery diduga berperan dalam upaya korupsi yang dilakukan sebuah perusahaan tambang PT TSHI yang memiliki persoalan PNBP dengan Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari cara agar keputusan Kemhut bisa dikoreksi atau dibatalkan.




























