Logo Bloomberg Technoz

Beleid baru BUMN memang mengancam kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Rumusan tersebut seolah memberikan perlindungan kepada pejabat BUMN dari potensi jeratan hukum KPK -- lembaga antikorupsi yang berwenang mengusut kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga menolak rumusan Pasal 4B UU BUMN yang menyebut kerugian pada BUMN bukan kerugiaan keuangan negara. Hal ini juga mengacu pada Pasal 4 ayat (5) yang menyebut modal negara pada BUMN telah berubah menjadi kekayaan BUMN; bukan lagi aset negara.

Setyo pun merujuk pada empat putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nomor 48/PUU-XI/2013; 62/PUU-XI/2013; 59/PUU-XVI/2018; dan 26/PUU-XIX/ 2021. Semua putusan ini menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

Dalam putusan tersebut, MK secara jelas menyatakan keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.

"Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan Negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana kepada direksi atau komisaris atau Pengawas BUMN," kata Setyo.
 
"Hal ini dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR)."

(frg)

No more pages