Daftar Alasan Pembeli NFT Nike Minta Ganti Rugi Rp84 Miliar
Redaksi
02 May 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Imbas penutupan bisnis di bidang kripto, perusahaan Nike Inc. menghadapi tuntutan dari para pembeli token nonfungible atau NFT dan meminta ganti rugi sekitar US$5 miliar (sekitar Rp84 miliar).
Penggugat yang diwakili oleh Jagdeep Cheema klaim mereka “tidak akan pernah membeli Nike NFT dengan harga yang mereka lakukan, atau sama sekali,” apabila mereka tahu bahwa token tersebut adalah sekuritas yang tidak terdaftar atau bahwa Nike akan meninggalkan proyek tersebut.
Penggugat merasa mengalami kerugian yang signifikan setelah Nike secara tiba-tiba menghentikan operasinya. Gugatan class action yang diajukan di pengadilan federal di Brooklyn, New York, dilansir dari Binance.com, Jumat (2/5/2025).
Awal mula gugatan pada 25 April ini bermula saat fakta terkuak bahwa sebuah proyek dari studio NFT blue-chip yang pernah menjadi top blue-chip RTFKT, tidak dapat ditampilkan di platform perdagangan utama mana pun, satu hari sebelumnya.
Dalam keterangan tersebut, “Konten ini telah dibatasi dan merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan Layanan untuk menggunakan layanan dasar Cloudflare dengan cara ini.”































