Logo Bloomberg Technoz

DJP Akan Usut Pajak Sosialita yang Arisan Rp2,5 M di Makassar

Yunia Rusmalina
23 May 2023 20:15

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan pajak kalangan sosialita, yang sedang ramai diperbincangkan karena melakukan arisan dengan nilai yang diduga mencapai Rp2,5 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menerangkan, secara aturan, uang arisan memang bukan termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

“Harus dibedakan ya, memantau kepatuhan dan perlakuan pajak atas arisan, karena arisan itu kan kembali ke filosofi penghasilan, tidak ada tambahan kemampuan ekonomis dengan nama atau dalam bentuk apapun,” kata Dwi di Kantor Pusat DJP, Selasa (23/5/2023).

Namun, dia mengatakan jika terkait dengan isu kepatuhan, DJP pasti akan melakukan pemantauan kalangan sosialita di Makassar yang melakukan arisan tersebut.

“Data kita akan lihat apakah kepatuhan pajaknya sudah benar, sudah baik. Kalau memang ibu-ibu itu pengusaha dan sesuai dengan profil pengusahanya kan boleh-boleh saja ikut arisan,” tuturnya.