Pemerintah Kaji Insentif Pengganti Tax Holiday Dampak GMT
Dovana Hasiana
29 April 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pemerintah tengah mengkaji alternatif insentif pengganti tax holiday di tengah penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Menurut Rosan, kajian tersebut dilakukan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonominan. Rosan enggan menjelaskan alternatif insentif tersebut karena masih dikaji.
Tax holiday merupakan kebijakan insentif fiskal berupa penghapusan sementara pajak untuk periode tertentu. Kebijakan ini biasanya dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi, baik untuk konsumen maupun bisnis. Sementara itu, pemerintah menerapkan GMT sebesar 15% yang merupakan aturan dari pilar kedua Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), ditetapkan untuk membatasi persaingan pajak antar negara.
"Masih sedang dikaji. Masih dalam pengkajian Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal itu [bentuk insentif]," ujar Rosan saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan Pajak Minumum Global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.