Logo Bloomberg Technoz

Ringankan Pajak Investor, Purbaya Perpanjang Tax Holiday 2026

Sultan Ibnu Affan
24 December 2025 08:50

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan kembali memperpanjang insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga 2026, yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan. 

Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut. 

"[Tax holiday] lanjut. Jadi PMK itu sedang kami proses untuk dilanjutkan di 2026," ujar Febrio kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Rabu (24/12/2025).


Hanya saja, Febrio menggarisbawahi, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya memperpanjang periode pemberlakukan saja, melainkan juga akan mengacu pada ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Itu artinya, penerapan ini akan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kerangka OECD tersebut dengan maksimal pemberian pajak hingga sebesar 15%, bukan lagi 22% dari aturan sebelumnya.