Logo Bloomberg Technoz

Pajak Minimum Global Berlaku 2026, Dirjen Pajak Siapkan Aturan

Sultan Ibnu Affan
24 November 2025 13:30

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) berencana membuat aturan mengenai tata cara administrasi dan pembayaran pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) yang sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan, aturan tersebut dibuat guna mengakomodir mekanisme pembayaran GMT yang mulai dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026 mendatang berdasarkan ketentuan yang laku.

"Saat ini sedang dirancang peraturan dan penyusunan Peraturan Dirjen Pajak terkait tata cara dan administrasinya," ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).


Bimo mengatakan, penerapan pajak tersebut sebelumnya telah diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMJ) Nomor 136/2024, yang berlaku khusus bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet total mencapai sekitar €750 juta dengan tarif sebesar 15%.

Nantinya, potensi pajak tersebut dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR). Kemudian, ada Undertaxed Payment Rules (UTPR), serta Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)