BPK: Kerugian Negara di Kasus Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 April 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) menyentuh Rp1 triliun, dari sebelumnya estimasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar Rp200 miliar.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang mengindikasikan adanya pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” kata I Nyoman di Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, dikutip Selasa (29/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara PT Taspen tersebut.
Dirinya juga menegaskan bahwa setelah perhitungan kerugian negara selesai, maka tahan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK akan segera tuntas. Sehingga, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan.